Logo Kementerian Kesehatan RI
📢 INFORMASI TERKINI:• Surat Edaran Nomor: HK.02.02/C/4022/2025 tentang Pencegahan Penularan Sertifikasi Lak Ujione Sanitasi untuk Siangan Pelayanan Penerima Gie pada Program Makan Bergizi Gratis• Buku Panduan Uji Kesehatan Neonatal (neorl)• Pedoman Nasional Peraturan Perundangan📢 INFORMASI TERKINI:• Surat Edaran Nomor: HK.02.02/C/4022/2025 tentang Pencegahan Penularan Sertifikasi Lak Ujione Sanitasi untuk Siangan Pelayanan Penerima Gie pada Program Makan Bergizi Gratis• Buku Panduan Uji Kesehatan Neonatal (neorl)• Pedoman Nasional Peraturan Perundangan
Kembali ke Daftar Rilis
Pemeriksaan Produk Farmasi Nasional

Pemeriksaan Produk Farmasi Nasional

08 Des 2025
1,245
Tim Redaksi Kemenkes RI

Jakarta, 08 Desember 2025

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan melakukan pemeriksaan ketat terhadap produk farmasi yang beredar di Indonesia untuk memastikan keamanan dan kualitas obat yang dikonsumsi masyarakat.

Program pemeriksaan produk farmasi nasional ini meliputi inspeksi fasilitas produksi, pengujian sampel obat secara berkala, dan pengawasan distribusi obat dari produsen hingga ke konsumen akhir. Tujuannya adalah untuk mencegah beredarnya obat palsu, obat tidak memenuhi standar, dan obat kedaluwarsa.

Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Dr. Lucia Rizka Andalusia, M.Pharm., Apt., menyatakan bahwa pemeriksaan produk farmasi merupakan prioritas utama dalam menjaga kesehatan masyarakat.

"Kami berkomitmen untuk memastikan setiap produk farmasi yang beredar di Indonesia telah melalui serangkaian pengujian ketat dan memenuhi standar keamanan serta kualitas yang ditetapkan. Masyarakat berhak mendapatkan obat yang aman dan berkualitas," ujarnya.

Dalam program ini, Kementerian Kesehatan bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), instansi terkait, dan asosiasi industri farmasi untuk memastikan seluruh rantai pasokan farmasi berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Selain pemeriksaan rutin, Kementerian Kesehatan juga melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran, termasuk pencabutan izin edar, penarikan produk dari pasaran, dan penindakan hukum bagi pelaku yang terbukti mengedarkan produk farmasi ilegal atau tidak memenuhi standar.

Masyarakat diimbau untuk selalu membeli obat di apotek resmi, memperhatikan izin edar obat, dan tidak ragu melaporkan kepada otoritas kesehatan jika menemukan produk farmasi yang mencurigakan.

Berita ini diturunkan oleh Biro Komunikasi dan Informasi Publik, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Halo Kemkes melalui hotline 1500-567, SMS 081281562620, atau email kontak@kemkes.go.id.

Editor: Redaksi Biro Komunikasi dan Informasi Publik

Penulis Rilis

Tim Redaksi Kemenkes RI

Biro Komunikasi dan Informasi Publik

RILIS KEMENTERIAN KESEHATAN

Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Kunta Wibawa Dasa Nugraha menekankan pentingnya menghapus stigma terhadap penderita...

Kemenkes RI - Generasi Sehat, Masa Depan Hebat